Mereka yang ditangkap melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Jumat, 9 Desember 2022. Adapun sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1.000.000.
Operasi ini digelar dalam rangka menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung melibatkan berbagai unsur: BKO Polri, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung.
(Qur'anul Hidayat)