Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Sisir Hotel di Bandung, 26 Orang Terjaring Prostitusi Online

Arif Budianto , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2022 |11:04 WIB
Petugas Sisir Hotel di Bandung, 26 Orang Terjaring Prostitusi <i>Online</i>
Satpol PP razia di sejumlah hotel di Bandung. (Foto: Istimewa)
A
A
A

Mereka yang ditangkap melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Jumat, 9 Desember 2022. Adapun sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1.000.000.

Operasi ini digelar dalam rangka menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung melibatkan berbagai unsur: BKO Polri, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement