BANDUNG - Sebanyak 26 warga terjaring razia Satpol PP Kota Bandung, Kamis (8/12/2022) malam. Puluhan warga yang dirazia diketahui melakukan tindakan asusila dan prostitusi online.
Razia dilakukan di enam hotel di Kota Bandung. Puluhan personel melakukan razia dari satu hotel ke hotel lainnya. Saat melakukan razia, Satpol PP menemukan beberapa warga melakukan tindakan asusila. Bahkan ada warga yang diduga melakukan kegiatan prostitusi online.
"Operasi Yustisi kami lakukan di enam hotel, hasilnya, kami mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut, " kata Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Asyik Indehoy di Hotel, Belasan Pasangan Mesum di Bekasi Digerebek
Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjalani Sidang Tipiring. Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum.
Sementara empat orang lainnya tidak terbukti melanggar, kemudian dilepaskan kembali. Para pelanggar melakukan pelanggaran terkait tindak asusila dan prostitusi secara daring.
Mereka yang ditangkap melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Jumat, 9 Desember 2022. Adapun sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1.000.000.
Operasi ini digelar dalam rangka menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung melibatkan berbagai unsur: BKO Polri, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung.
(Qur'anul Hidayat)