Seketika pelaku langsung menghabisi korban dengan memakai senjata tajam yang sudah dipersiapkan. Akibatnya korban mengalami luka di bagian dada sebelah kanan hingga menembus ginjal dan juga paru-paru setelah dibacok sebanyak enam kali.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Muaraenim Berpeluang Bebas, Ini Sebabnya
Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumah saudaranya yang berada di Madura. Tersangka juga berencana kabur ke luar negeri.
Bersama tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam serta ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Arief Setyadi )