Akhirnya warga bersama Tim Patroli Polsek Purbolinggo berhasil menangkapseorang seorang pelaku, sementara 1 orang berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus sebagai residivis.
“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Purbolinggo, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolres.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.