“Oleh karenanya proses penyelidikan yang dilakukan TNI seharusnya memberlakukan ketentuan yang tertuang dalam UU TPKS," ujarnya.
Pihaknya juga mendesak POM TNI dapat melakukan pemeriksaan terhadap Letda GER menggunakan analisis gender dan analisis sosial sebelum menentukan sebagai korban atau pelaku. POM TNI, kata Ninik, juga diminta mematuhi ketentuan UU TPKS sejak menerima laporan Korban TPKS.
"Di mana Polisi Militer mempunyai kewajiban berkoordinasi dengan pendamping korban, berkoordinasi dengan pendamping seperti LPSK, layanan pendamping berbasis masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan saksi dan/atau korban, KemenPPPA sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu tingkat Pusat," katanya.