Sementara itu, Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, menyebutkan kegiatan sosialisasi tindak pidana korupsi dan pencegahan korupsi ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Polres Aceh Barat setiap tahun nya dalam rangka menyegarkan ingatan masyarakat sekaligus memberikan pemahaman yang tepat tentang korupsi dan langkah-langkah pencegahannya.
Selain melaksanakan penegakan hukum, tambah Pandji, Kepolisian juga berkewajiban untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada semua pihak dari semua elemen masyarakat khususnya terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
Mengenai pendirian Posko pengaduan tindak pidana korupsi oleh Polres Aceh Barat, Pandji menjelaskan bahwa itu merupakan yang pertama di Aceh.
Posko tersebut berfungsi sebagai tempat pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam mencegah terjadinya praktek korupsi di Aceh Barat. Disamping itu, Posko tersebut juga sebagai tempat konsultasi bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Posko ini adalah salah satu solusi yang diberikan Polres Aceh Barat untuk mencegah terjadinya korupsi di Bumi Teuku Umar ini," tutur Pandji.
(Karina Asta Widara )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.