"Sempat dibawa ke rumah sakit, namun naas sudah tidak bisa diselamatkan karena korban sudah banyak kehabisan darah," jelasnya.
Dijelaskan Apriansyah, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek IB 1 Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.