Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkumham Tegaskan KUHP Baru Jamin Kebebasan Pers

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |01:50 WIB
Wamenkumham Tegaskan KUHP Baru Jamin Kebebasan Pers
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjamin kemerdekaan pers.

Sebab, kata Eddy, pasal-pasal dalam KUHP baru tentang kemerdekaan pers masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Terkait kemerdekaan pers juga tetap terjamin," kata Eddy dalam konferensi pers dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pada Senin (12/12/2022).

"Hal ini dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 218 dan 240 KUHP yang mengadopsi Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," sambungnya.

Baca juga: Masa Transisi RKUHP 3 Tahun, Wamenkumham Jelaskan Alasannya

Eddy menjelaskan, pada pasal tersebut dikatakan bahwa kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga, Eddy menegaskan bahwa kritik tidak dapat dipidanakan.

Baca juga: Wamenkumham: Kritik Tak Bisa Dipidana karena Dilakukan untuk Kepentingan Umum

"Di situ dikatakan bahwa kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga jelas tidak dapat dipidanakan,” katanya.

Untuk diketahui aturan KUHP yang dinilai bisa membrangus kebebasan pers tercantum pada Pasal 263 tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, pada ayat (1) berbunyi, “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Lalu pada ayat (2) berbunyi "Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement