Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apakah Indonesia Mampu Membuat Bom Nuklir?

Nadilla Syabriya , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |15:11 WIB
Apakah Indonesia Mampu Membuat Bom Nuklir?
Foto: Reuters.
A
A
A

Namun, pengembangan zona bebas senjata nuklir pertama kali disahkan oleh anggota ASEAN pada 15 Desember 1995 di Bangkok. Adapun obligasi traktat yang dibuat dan ditandatangani di Bangkok berisi sebagai berikut:

1. Untuk tidak mengembangkan, memproduksi, membeli, mempunyai, atau menguasai senjata nuklir, pangkalan nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan senjata nuklir di manapun juga baik di dalam maupun di luar kawasan Asia Tenggara.

2. Tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenaan dengan nuklir.

3. Tidak melakukan segala kegiatan pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan atau pengambilalihan peralatan nuklir apapun juga oleh negara manapun juga.

4. Tidak menyediakan sumber daya atau material khusus ataupun perlengkapan kepada negara persenjataan non-nuklir di mana pun juga (non-nuclear weapon state), ataupun negara persenjataan nuklir terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian keselamatan dari The International Atomic Energy Agency.

5. Untuk mencegah operasi atau penggelaran senjata nuklir di wilayah-wilayah anggotanya dan mencegah pula dilakukannya uji coba nuklir.

6. Mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara dari pembuangan sampah radioaktif dan bahan-bahan radioaktif oleh siapapun juga.

Demikian alasan mengapa Indonesia tidak bisa menciptakan senjata nuklir. Bukan karena tidak mampu, Indonesia hanya ingin menjaga perdamaian antarnegara di dunia.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement