JAKARTA - Air mata Putri Candrawathi kembali pecah saat menceritakan peristiwa pelecehan yang dia alaminya saat di Magelang, Jawa Tengah, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin 12 Desember 2022.
Dikatakan Putri, saat itu Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memperkosa dirinya. Tidak hanya itu, Yosua juga membantingnya sebanyak tiga kali. Berikut sejumlah faktanya :
BACA JUGA:Terkuak! Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam dan Dua Pistol saat Tembak Yosua dan Tembok
1. Putri Bersikukuh Diperkosa dan Dibanting Brigadir J
“Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan, dan membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang benar-benar terjadi," ujar Putri sambil menangis.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Kembali Menangis, Sebut Ferdy Sambo Marah Besar Dengar Peristiwa Magelang
"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," pungkasnya.