"Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu handphone, pisau dapur, uang tunai sebesar Rp250.000, dan satu anting emas seberat 0,74 gram," katanya pula.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara," katanya lagi.
(Fakhrizal Fakhri )