Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Pengrusakan Tempat Ibadah di Magelang

Eka Setiawan , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |20:46 WIB
Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Pengrusakan Tempat Ibadah di Magelang
Polisi menggelar konferensi pers terkait pengrusakan tempat ibadah di Magelang (Foto: MPI)
A
A
A

MAGELANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang menangkap seorang perempuan yang diduga kuat menjadi pelaku perusakan tempat ibadah. Perempuan tersebut berinisial F (50) berprofesi sebagai petani beralamat di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Dia tercatat 4 kali melakukan perusakan Masjid Al Mahfudz, Salaman, Magelang

Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Agustus-September 2022, kemudian pada 31 Oktober 2022, Sabtu 10 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB, dan Senin 12 Desember sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun mengemukakan F ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 156 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun pada keterangan pers yang diterima, Selasa (13/12/2022) malam.

Kerugian dari perbuatan F, Alquran, tirai pembatas dan kotak amal milik Masjid Al Mahfudz. Dari pemeriksaan sementara, tersangka ini depresi. Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan. Lalu tersangka pun marah.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, rekaman video, mengamankan barang bukti termasuk koordinasi dengan RSJ Dr. Soerojo Magelang dan pihak Labfor,” lanjutnya.

Namun tersangka tidak ditahan melainkan sedang dilakukan observasi di RSJ tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement