Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! Remaja Putus Sekolah Berusia 16 Tahun Jadi Perampok Bersenpi

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |14:20 WIB
 Miris! Remaja Putus Sekolah Berusia 16 Tahun Jadi Perampok Bersenpi
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

MUBA - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir menangkap SLM (16), seorang remaja asal Jambi yang melakukan perampokan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto mengatakan, bahwa pelaku beraksi bersama dua orang temannya yang kini DPO di rumah korban MY (40), Minggu (11/12/2022) dini hari.

"Pelaku SLM dan dua temannya masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela kamar," ujar Iptu Deby Apriyanto, Selasa (13/12/2022).

 BACA JUGA:Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Setelah masuk ke dalam rumah melalui jendela, lanjut Kapolsek, para pelaku mengambil uang sejumlah Rp2 juta yang berada di dalam tas warna coklat milik korban yang diletakkan di bawah Rak TV.

"Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membuka lemari. Disaat itu, aksi pelaku diketahui leh korban," jelas Iptu Deby.

Aksi para pelaku yang diketahui korban, membuat pelaku langsung mengeluarkan dan menodongkan senjata api rakitan ke arah korban dan mengancam akan menembak.

"Saat itu korban mendengar suara pelatuk senjata api ditekan, namun tidak meledak. Kemudian ketiganya langsung pergi meninggalkan korban melalui jendela kamar," jelasnya.

 BACA JUGA:Korban Perampokan Disekap dan Dibacok, Pelakunya Ternyata Tetangga

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir dan anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah korban.

"Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku sekira pukul 06.00 WIB di hari yang sama. Pelaku ditangkap di kebun karet tidak jauh dari rumah korban," jelasnya.

Selain pelaku dan senjata api rakitan, dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti satu buah amunisi yang bertuliskan P.M.C LUGER 9 mm, satu jaket warna hitam, penutup wajah warna hitam, linggis, dan tas kecil.

"Pelaku merupakan remaja putus sekolah asal Jambi. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 1,2,3 KUHP. Sedangkan pelaku lain masih dalam pengejaran," jelasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement