JAKARTA - Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menyebutkan, dari 6 saksi ahli yang diperiksa pada sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs, keterangan 4 saksi ahli bakal dilakukan secara tertutup.
"Keterangan 4 saksi ahli, sidang dinyatakan secara tertutup karena berkaitan ketertiban dan keamanan umum, yang mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab dalam hal untuk melakukan kejahatan di kemudian hari," ujar Wahyu di persidangan, Rabu (14/12/2022).
Adapun saksi ahli yang pemeriksaannya dilakukan secara tertutup yakni Heri Priyanto selaku Ahli Digital Forensik, yang mana Heri merupakan anggota polisi berdinas di Pislabfor Bareskrim Polri sebagai Kepala Sub Bidang Digital Forensik. Lalu, Fira Sania selaku saksi ahli DNA, yang mana Fira merupakan PNS Polri menjadi Pemeriksa Forensik Muda pemeriksaan DNA.
Baca juga: Kuat Maruf Bingung Didakwa Pembunuhan Berencana: Saya Bunuh Siapa? Berencana Sama Siapa?
Lalu, Sirajul Umam selaku yang membantu saksi ahli, Sirajul merupakan anggota polisi dan menjadi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik, serta Sirajul merupakan orang yang membantu olah TKP. Lalu, Irfan Roqib selaku saksi ahli DNA, yang mana Irfan merupakan anggota polisi berdinas sebagai Kaur Sub Biosek Puslabfor Polri.
Pemeriksaan terhadap ahli dilakukan secara tertutup lantaran keterangan saksi menerangkan tentang fakta-fakta, yang mana informasinya dikhawatirkan disalahgunakan untuk kejahatannya sebagaimana disampaikan saksi ahli Fira.