Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Turut Tangani Kasus AKBP Bambang Kayun

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 14 Desember 2022 |12:46 WIB
Bareskrim Turut Tangani Kasus AKBP Bambang Kayun
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membenarkan bahwa menangani kasus pidana pemalsuan dokumen peralihan saham terkait suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato.

Bareskrim mengusut dari sisi pidana umumnya. Sedangkan, AKBP Bambang Kayun dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

"Ada kasus pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham. Itu tahun 2015, kalau tidak salah 2015 atau 2016 gitu," kata Wadir Tipidum Kombes Dicky Patria Negara saat dihubungi, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dalam perkara pidana pemalsuan dokumen, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Pasangan Suami Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said.

"Ya kalau dari rilis KPK kan ada diduga Bambang Kayun menerima dari para tersangka kan. Rilis KPK kan diduga ada keterkaitan dengan perkara ini," ujar Dicky.

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement