SEMARANG – Tersangka SR (40) warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, pembegal payudara AA (14) siswi SMP di Kawasan Pedurungan Kota Semarang, ternyata pernah beraksi di tempat lain. Dia mengakui sasarannya adalah anak-anak di bawah umur.
“Pernah (beraksi) di Sayung (Demak), tahun ini. Korbannya anak-anak yang main sepeda. Karena nggak melawan (memilih sasaran anak-anak perempuan),” kata SR di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).
Dia mengaku tertarik melakukan perbuatan itu karena kerap menonton video di sebuah aplikasi di ponselnya. Korban yang dipilih lokasinya acak, namun mengincar perempuan bawah umur di lokasi yang sepi.
Seperti kejadian pada Senin (12/12/2022) lalu. Korban saat itu jalan kaki sendirian, pulang sekolah, didekati tersangka yang berpura-pura menanyakan alamat. Ketika korban lengah tersangka beraksi dan kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam H 6719 AF.
Tersangka beraksi di dekat tempat kerjanya, sebuah rumah makan di daerah Pedurungan Kota Semarang. Dia diketahui mempunyai 2 anak, anak pertama seorang perempuan sudah menikah, anak keduanya diakui sudah meninggal dunia. Dia punya satu istri yang saat ini sedang hamil 5 bulan.
Pada aksi di Pedurungan itu, korban dibantu seorang driver ojek online (ojol) bernama Umar warga Semarang Barat, Kota Semarang. Umar ketika itu baru saja mengantar penumpang di dekat tempat kejadian perkara (TKP).
“Sejak awal saya sudah curiga (dengan tersangka). Saya pelan-pelan lihat spion ternyata betul (beraksi),” kata Umar di Mapolrestabes Semarang.
Melihat hal itu, Umar bergegas mendekati korban, menyilakan membonceng untuk mengejar tersangka. Tak jauh dari TKP, tersangka dipepetnya.
“Saat itu jadi banyak orang (berkerumun), saya sempat difitnah dia (tersangka), sempat ribut-ribut,” lanjutnya.
Akhirnya, tersangka ditangkap bersama warga diserahkan ke Polrestabes Semarang.
“Korban merasa malu dan trauma,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan; sepeda motor pelaku, seragam korban mulai kemeja, topi, celana panjang, rok, baju hingga jilbabnya. Tersangka ini ditahan dan penyidikan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Jeratannya Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu terkait perbuatan cabul terhadap anak.
“Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5miliar (ancaman pidananya),” lanjut Donny.
Pada kesempatan tersebut, Donny mewakili Kapolrestabes Semarang juga memberikan penghargaan kepada Umar karena aksinya telah membantu tugas-tugas kepolisian.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.