Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Polisi Belasan Tahun Menyamar Jadi Wartawan, Ini Kata AJI dan LBH Pers

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |14:43 WIB
 Viral Polisi Belasan Tahun Menyamar Jadi Wartawan, Ini Kata AJI dan LBH Pers
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah menghentikan penyusupan intelejen ke institusi pers. AJI menilai praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

Desakan ini disampaikan seiring terungkapnya kisah seorang Umbaran Wibowo, seorang mantan kontributor TVRI di wilayah Blora, Jawa Tengah. Selain bertugas selama 14 tahun sebagai jurnalis televisi, Umbaran yang kini berpangkat Inspektur Satu juga bekerja sebagai intelijen kepolisian.

 BACA JUGA:Meski Menyamar, Dirut TVRI Sebut Iptu Umbaran Bekerja Sesuai Prosedur sebagai Wartawan

Umbaran bahkan dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin, 12 Desember 2022.

Sasmito, Ketua AJI Indonesia didampingi Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, mengatakan penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.

Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

 BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan TVRI Terima Intelsus Iptu Umbaran Nyamar Jadi Wartawan Selama 14 Tahun

Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

"Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi 'Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap'," tegasnya.

Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.

"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement