Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu RI Temukan Lima Masalah yang Bisa Pengaruhi Proses Pemilu, Apa Saja ?

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |18:57 WIB
Bawaslu RI Temukan Lima Masalah yang Bisa Pengaruhi Proses Pemilu, Apa Saja ?
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan lima kendala yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu RI, Lolly Suhenti mengatakan permasalahan tersebut dalam pelaksanan pengawasan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan.

"Pertama, masalah pengawasan SIPOL. Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data SIPOL juga mempengaruhi akuntabilitas penggunaan SIPOL yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, (15/12/2022).

Hal tersebut kata dia menimbulkan masalah karena status akhir kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak dapat diakses oleh Bawaslu. Sehingga tidak dapat dipastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU.

"Kedua, hasil pencegahan Bawaslu sampai 12 november 2022 mencatat 2.235 nama dan NIK yang dicatut sebagai anggota partai politik meskipun yang bersangkutan tidak mengakui sebagai anggota partai politik," Kata Lolly.

Yang ketiga yakni, hasil monitoring jajaran pengawas Pemilu terhadap tindaklanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 yang dilakukan pada 7 Desember 2022, ditemukan 5 catatan kritis. Diantaranya :

1. 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol, baik melalui Posko Aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan.

2. 15.824 nama yang masuk dalam sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik,12.938 di antaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 3.198 nama dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

3. Terdapat kasus keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa terdapat Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai, serta temuan terkait adanya pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verfak perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa. Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU.

4. Terdapat kasus keterlibatan RT/RW dalam proses verifikasi faktual. Kasusnya berupa adanya pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai. Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan untuk di- TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU. Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU.

5. Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA Partai pada H-1 dan pada saat pelaksanaan verfak. Hal tersebut menunjukkan Partai Politik kurang siap dalam pelaksanaan verifikasi faktual sehingga banyak anggota Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, seharusnya sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik pada saat upload KTA di Sipol.

"Keempat, terkait temuan, laporan, dan dugaan pelanggaran sampai dengan 13 Desember 2022, Bawaslu mencatat 99 Dugaan Pelanggaran yang terdiri dari 80 Temuan dan 19 Laporan," jelas Lolly.

Permasalahan kelima yakni, dalam proses pengawasan melalui pencegahan dan penindakan, Bawaslu juga telah menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Partai Politik.

Lolly menuturkan bahwa, Bawaslu RI, Provinsi, Kota dan Kabupaten telah melaksanakan pengawasan secara melekat sebagaimana diatur Pasal 180 UU 7 Tahun 2017.

Sebelum terjadi pelanggaran dan sengketa Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan upaya pencegahan sebagai bagian dari pengawasan Pemilu.

"Selain melakukan pengawasan melekat dan pencegahan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sepanjang berlangsungnya verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement