Kapolres mengungkapkan, bahwa modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut yakni dengan cara pelaku melepaskan celana panjang, dan celana dalam korban yang saat itu sedang tertidur.
"Dalam keadaan pakaian bagian bawah sudah terlepas, korban terbangun dari tidurnya karena merasa ada yang meraba-raba pada bagian kemaluannya," jelasnya.
BACA JUGA:Pria Beristri Warga Karang Tengah Cabuli Bocah 11 Tahun, Ini Tampangnya
Tidak terima dengan perbuatan bejat IS, korban akhirnya memberanikan diri membuat laporan kepolisian di Polsek Rawas Ulu. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Rawas Ulu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.