JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) akhirnya disahkan DPR dalam rapat paripurna, Kamis, 15 Desember 2022.
(Baca juga: Kabid Hankam dan Siber Partai Perindo Ungkap Alasannya Tekuni Bidang Kemiliteran dan Intelijen)
Ketua Bidang Hankam dan Siber DPP Partai Perindo, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, mengatakan, Perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura merupakan langkah maju dalam penegakan hukum nasional sekaligus hukum internasional.
“ Perjanjian ekstradisi kedua negara selaras dengan Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang sudah berlaku sebelumnya,” ujarnya Jumat (16/12/2022).
Pengamat Militer dan Intelijen ini menjelaskan, perjanjian ekstradisi tidak saja efektif untuk memburu koruptor tapi juga efektif untuk memburu pelaku kejahatan siber.
“Praktek hukum untuk saling membantu antar negara memburu penjahat Transnational Organized Crimes merupakan implementasi perjanjian internasional,” ujarnya.
Beberapa mekanisme kerjasama yang berlaku di bawah rezim Interpol juga memiliki prosedur ekstradisi antar negara.
“Perjanjian ekstradisi antar dua negara diyakini dapat membekuk buronan kelas kakap yang sangat licin,” tutup wanita yang akrab disapa Nuning ini.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.