JAKARTA - PBNU menggagas muktamar internasional fikih peradaban-- Fiqhul Hadlarah I pada 6 Februari 2023. Muktamar ini merupakan rangkaian terakhir dari 9 klaster kegiatan, sebelum puncak Resepsi Satu Abad NU di Sidoarjo.
"Ini istilah tak dikenal di dunia Islam. Tapi, ini istilah yang banyak digunakan umat Islam di Indonesia dan NU untuk menunjuk pada wacana keagamaan di berbagai masalah yang berkembang di masyarakat," kata Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, saat Gala Dinner dengan sejumlah diplomat negara Islam dan sahabat di Jakarta, Kamis (15/12/2022) malam.
Menurut Gus Yahya, sampai saat ini dunia masih dibayangi konflik identitas dan agama atau yang mengatasnamakan agama. Konflik ini memang bukan baru terjadi, tapi sudah sangat lama. Padahal, dunia sudah memiliki sebuah kesepakatan besar yakni Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Namun, hal-hal yang disepakati secara internasional itu tidak serta-merta dapat diterapkan secara domestik oleh negara-negara anggota PBB. Dinamika percaturan di antara aktor-aktor global pun tidak secara konsisten mengarah kepada pemapanan dan penguatan kesepakatan-kesepakatan tersebut.
Dengan kata lain, visi dari Piagam PBB dan Organisasi PBB adalah sesuatu yang harus diperjuangkan oleh mereka yang sungguh-sungguh menyetujuinya dan mempercayai kemungkinan terwujudnya.
Kelompok-kelompok muslim yang terlibat konflik –termasuk dengan menggunakan kekerasan hingga teror— mempertahankan posisi mereka dengan mengajukan rujukan-rujukan di dalam "turats fiqhiyyah". Hingga satu abad lalu, konflik dan peperangan atas nama agama masih dianggap normal.
Ini bukan sesuatu yang eksklusif menyangkut Islam saja. Pihak-pihak di luar Islam pun pada umumnya meneguhi pola sikap dan tindakan yang didasarkan pada anggapan bahwa perlawanan atas nama agama terhadap pihak lain adalah tuntutan moral.
Karena itu, dalam muktamar nanti peserta akan meminta fatwa atas status legal Piagam PBB itu.
"Sejauh mana keabsahan Piagam PBB dan Organisasi PBB –dengan mempertimbangkan alasan, proses dan mekanisme serta tujuan kelahirannya—sebagai perjanjian (‘ahd) yang mengikat umat Islam atas dasar keabsahan pihak-pihak –negara-negara dan para kepala negara—yang mengklaim posisi sebagai wakil-wakil mereka (umat Islam) pada saat menyepakatinya," kata Gus Yahya.
Para ulama dan ahli fikih, ia melanjutkan, perlu memberikan jawaban atas satu pertanyaan mendasar itu.