JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meralat pernyataannya soal tanggal 26 Desember 2022 termasuk hari libur dalam rangkaian cuti bersama Hari Raya Natal.
Menurut Muhadjir, tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama. Melainkan, masyarakat boleh mengambil cuti di tanggal itu.
"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir saat ditekankan kembali soal pernyataannya usai rapat lintas sektoral di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
BACA JUGA:Cuti Bersama Natal, Menko PMK: Tanggal 26 Desember Libur!
Menurut Muhadjir, tahun ini tidak ada pembatasan terhadap masyarakat yang melaksanakan Natal dan Tahun Baru.
"Untuk tahun ini sudah tidak ada pembatasan," ujarnya.
Meski begitu, Ia menekankan, tetap ada ketentuan bagi masyarakat. Mengingat, sampai saat ini, Pandemi Covid-19 masih ada.
"Tapi ketentuan masih berlaku ada sebagian misalnya di dalam tempat ibadah nanti pak Menteri bisa menjelaskan. Tapi pada prinsipnya untuk tahun ini perayaan Natal maupun Tahun Baru sudah bisa," pungkasnya.
BACA JUGA:Polri Terjunkan 166 Ribu Personel Amankan Natal dan Tahun Baru
(Arief Setyadi )