Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apa Itu Sita Perdata? Yuk Kenali Lebih Dalam Beserta Jenis-jenisnya

Jovan , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |14:20 WIB
Apa Itu Sita Perdata? <i>Yuk</i> Kenali Lebih Dalam Beserta Jenis-jenisnya
Ilustrasi: Penyitaan aset BLBI. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Penyitaan adalah tindakan di mana harta kekayaan tergugat secara paksa ditempatkan dalam keadaan penjagaan secara resmi berdasarkan perintah dari pengadilan atau hakim. Penyitaan bertujuan agar harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui tindakan jual beli atau penghibahan dan sebagainya.

Sita perdata berbeda dengan sita pidana, dalam sita pidana objek yang disita adalah sebatas benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau hasil dari tindak pidana; benda yang dipergunakan langsung atau khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan; dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana (Pasal 39 Ayat 1 KUHAP).

BACA JUGA: Operasi Nila Jaya 2022, Polisi Sita Sabu Cair Campuran Kopi dan Vape

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP, yang dapat disita dalam sita pidana adalah:

  • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  • Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan

Di dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP dijelaskan, benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan dalam ayat (1).

Adapun beberapa jenis sita perdata,

Sita Jaminan

Pada pasal 1131 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi

“Segala barang barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan untuk perikatan perikatan perorangan debitur itu.”

Sudikno Mertokusumo mengemukakan bahwa sita jaminan merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat yang berupa permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin terlaksananya putusan perdata dengan cara mencairkan atau menjual barang sitaan tersebut. barang debitur untuk memenuhi tuntutan penggugat.

M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa tujuan substantif penyitaan barang jaminan adalah untuk tidak menyalahgunakan atau menyita barang selama proses persidangan agar putusan dapat ditegakkan nantinya.

Sita Revindikasi

Syarat sita revindikasi diatur dalam Alinea Pertama Pasal 226 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 714 Reglement op de Rechtsvordering (“Rv”), antara lain:

Sita dilakukan terhadap benda bergerak

Pemohon merupakan pemilik barang

Barang dikuasai oleh tergugat tanpa hak jual beli maupun pinjam meminjam

Barang yang hendak disita disebut dengan saksama

Sita ini termasuk kelompok sita yang khusus dikarenakan objek sita dan posisi penggugat atas objek itu:

-Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain

-Objek berada di tangan atau dikuasai orang lain tanpa hak

-Permohonan sita diajukan oleh pemilik dari objek yang disita untuk dikembalikan kepada kepada pemilik.

Jadi, dapat disimpulkan revindikasi merupakan upaya pemilik objek yang sah untuk menuntut kembali objek yang dimilikinya dari pemegang yang menguasai objek tanpa hak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement