Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa dan Pengacara Irfan Widyanto Berdebat Panas, Sampai Acung Jempol ke Bawah!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |15:10 WIB
Jaksa dan Pengacara Irfan Widyanto Berdebat Panas, Sampai Acung Jempol ke Bawah!
JPU acungkan jempol ke bawah dalam sidang obstruction of justice. (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Suasana di sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto sempat memanas pada Jumat (16/12/2022) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa berdebat dengan nada tinggi di persidangan.

Awalnya, Jaksa meminta izin pada majelis hakim untuk memperlihatkan surat hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan, yang mana Hendra menjdi saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto. Namun, pengacara Irfan mengajukan keberatannya lantaran sidang ini merupakan sidang pemeriksaan Hendra sebagai saksi, bukan sebagai terdakwa.

"Mau memperlihatkan surat yang ada dalam beekas perkara Yang Mulia mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas saksi, ini ada dalam berkas perkara, tentu saja releven," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (16/12/2022).

"Izin Yang Mulia, ini kan saksi disini dihadirkan tuk memberikan kesaksian pada terdakwa, vonis beliau tentang etik itu kan tak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa. Mohon Jaksa Penuntut Umum tak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," sela pengacara Irfan.

 Baca juga: Hendra Kurniawan Ngaku Tak Lihat Surat Perintah Irfan Widyanto untuk Amankan CCTV

Mendengar itu, Jaksa tetap ingin menunjukan surat hasil pemeriksaan kode etik Hendra atau paling tidak, poin-poin hasil pemeriksaan kode etik itu untuk dibacakan saja. Jaksa lantas menanyai saksi Hendra, apakah dia tahu tentang hasil pemeriksaan kode etiknya tersebut, yang mana Hendra mengaku tak mengetahuinya.

"Apakah saudara saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksan kode etik saudara? Saudara mengetahui hasilnya?" tanya Jaksa.

"Tidak pernah diberikan. Tidak pernah tahu," jawab Hendra.

"Tapi saudara melakukan upaya hukum?" tanya Jaksa lagi.

"Jangan buat opini, Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," sela pengacara Irfan.

Jaksa menyebutkan, dia sejatinya hendak mengkonfirmasi berkaitan dengan surat perintah. Jaksa juga meminta pengacara Irfan untuk tidak memotong pertanyaan Jaksa yang hendak disampaikan tersebut.

Namun, pengacara Irfan mengaku keberatan dengan pertanyaan Jaksa itu sehingga menginterupsinya. Baik Jaksa maupun pengacara Irfan itu berdebat dengan nada tinggi di persidangan.

" Makanya saya tanyakan? Jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," kata Jaksa dengan nada tinggi.

"Kami keberatan makanya kami interupsi, kami keberatan makanya kami potong," timpal pengacara Irfan dengan nada tinggi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement