Dapat dilihat pada Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai janin yang masih dalam kandungan seorang perempuan.
Janin tersebut dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.
Hal yang membedakan adalah janin di dalam kandungan, bayi dan orang sakit ingatan tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri.
Seperti yang ada bahwa orang yang memiliki penyakit jiwa tidak dapat dikenakan hukum jika ia berbuat atau telah melanggar hukum.
Athaya
Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH.
(Natalia Bulan)