Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA:E-TLE Mobile Diresmikan, Begini Bentuk dan Cara Kerjanya saat Tilang Kendaraan
Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Banyak Kendaraan Pakai Plat Nomor Palsu Demi Hindari Tilang Elektronik, Begini Kata Polisi
(Arief Setyadi )