JAKARTA - Polisi wanita (polwan) bernama Aipda Evi Sapta Riani membuat laporan ke Polda Metro Jaya usai dirinya menjadi korban pemukulan saat mengawal aksi simpatisan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ketika demo yang berujung ricuh di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Benar, ada laporan itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (16/12/2022).
Dia mengatakan, dalam laporannya Evi menjelaskan pemukulan terjadi saat aksi dorong antara massa dengan polisi. Buntut aksi dorong tersebut pelapor berupaya menenangkan massa yang mayoritas perempuan.
"Terjadi aksi saling dorong mendorong antara massa unjuk rasa dengan petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas pengamanan karena adanya massa yang memaksa masuk ke gedung KPU RI. Namun, tiba-tiba terlapor melakukan penamparan ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan," kata dia.
Laporan tersebut saat ini masih diteliti penyidik. Laporan diterima dengan nomor LP/B6379/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak terlapor tertulis atas nama Ersa Elisa.
Evi menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya hasil visum, rekaman CCTV dan surat tugas. Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
Sebagaimana diketahui, seorang perempuan yang merupakan simpatisan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ditangkap polisi buntut demo berujung ricuh di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin.
"Betul, satu orang kami amankan," ujar Komarudin.