Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Kades di Lahat Terancam Penjara Seumur Hidup

Dede Febriansyah , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |00:29 WIB
 Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Kades di Lahat Terancam Penjara Seumur Hidup
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

LAHAT - Satreskrim Polres Lahat menangkap dua mantan Kepala Desa (Kades) di wilayahnya yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa. Kedua mantan Kades tersebut berasal dari Desa Jarai dan Gunung Megang.

Kabag Ops Polres Lahat, Kompol Aan Sumardi mengatakan, kedua mantan Kades tersebut yakni HP, mantan Penjabat (Pj) Kades Desa Jarai periode 2019 dan HH, mantan Kades Gunung Megang, Kecamatan Jarai periode 2013-2019.

"Mantan Pj Kades dan mantan Kades Gunung Megang Kecamatan Jarai terlibat kasus Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sebesar Rp 754.162.000," ujar Kompol Aan, Kamis (15/12/2022).

 BACA JUGA:Sejumlah Kades RDP dengan DPRD Bojonegoro Bahas Alokasi Dana Desa

Menurutnya, terlapor tidak melaksanakan pembangunan fasilitas desa berupa 20 unit Rumah Sehat sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar rencana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement