"Terlapor telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menyimpangkan penggunaan dana desa tahun 2019 untuk kepentingan pribadi maupun orang lain," jelasnya.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka, lanjut Aan, berdasarkan audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Lahat anggaran Dana Desa Tahun 2019 Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai sebesar Rp 422.796.850 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.
BACA JUGA:Polda Papua Barat Selidiki Aliran Dana Desa ke KKB
"Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU no.31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," jelasnya.
(Awaludin)