Politikus Partai Nasdem ini menilai, selain sebagai ciri hukum modern, restorative justice juga memberikan manfaat penyelesaian kasus yang lebih maksimal.
“Sebab, restorative justice ini merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien,” ujarnya.
BACA JUGA:Tak Ada Kriminalisasi LGBT di KUHP Baru, Mahfud MD: Belum Baca Sudah Ribut!
Sahroni menambahkan, restoratif justice bisa mengisi kekurangan-kekurangan yang ada. Ia pun mencontohkan bahwa restoratif justice dapat diterapkan pada pasal perzinaan.
“Jadi, semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina, nah di situ kita kedepankan restorative justice,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.