JAKARTA - Saksi Ahli Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa mengatakan, hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat dalam dugaan kekerasan seksual.
Menurutnya, dalam mengungkap suatu tindak kejahatan, tidak cukup hanya berpatokan terhadap satu alat bukti saja. Hal itu diungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
BACA JUGA: Sambil Menangis, Putri Candrawathi Sebut Dirinya Korban Pelecehan Seksual
Sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang sempat bertanya kepada saudara saksi terkait apakah bukti petunjuk di luar visum dengan dilengkapi assemen psikologi dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti dugaan kekerasan seksual.
Mustofa pun angkat bicara dan mengatakan, hasil pemeriksaan forensik bisa dijadikan alat bukti, namun, harus ditunjang dengan alat bukti lainnya.
"Apakah bukti-bukti lain di luar itu di luar visum, bukti petunjuk misalnya bahwa setelah kejadian ada orang ada masyarakat yang menemukan si korban dalam keadaan lemas, setelah peristiwa itu dalam keadaan lemah kemudian situasi kondisi di tempat itu tergambarkan bahwa terjadi suatu peristiwa kasur berantakan, tempat berantakan, sebagai suatu bukti petunjuk dan kemudian dilakukan asesmen secara psikolog, psikologis dari si korban apakah bisa digunakan salah satu petunjuk?" tanya Rasamala kepada Mustofa.
"Bisa tapi harus didukung bukti-bukti yang lain, karena persoalan perkosaan ini paling sulit untuk dibuktikan dalam banyak kasus," terangnya.
BACA JUGA:Pembunuhan Brigadir J, Ahli Kriminologi Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual