Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPK Temui Pimpinan KY Buntut Rentetan Hakim di MA Jadi Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 Desember 2022 |07:08 WIB
Ketua KPK Temui Pimpinan KY Buntut Rentetan Hakim di MA Jadi Tersangka
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri turun tangan langsung menemui pimpinan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas masalah korupsi di sektor peradilan. Firli sengaja menemui Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata setelah para Hakim di Mahkamah Agung (MA) menjadi tersangka KPK.

"Empat hari yang lalu saya sempat bertemu langsung dengan Ketua KY. kita bicara untuk perbaikan badan peradilan kita. Sayang hari ini tadi saya telfon Pak Mukti Fajar Nur Dewata itu tidak bisa hadir," ungkap Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Dalam pertemuan dengan Ketua KY, kata Firli, KPK bersepakat untuk bekerja sama memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Tujuannya, agar tidak terjadi lagi praktik suap di lembaga peradilan.

Bukan hanya dengan KY, KPK juga telah bekerja sama dengan Badan Pengawas (Bawas) MA untuk memetakan titik celah yang menjadi kerawanan tindak pidana korupsi.

"KPK juga sudah kerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan terkait dengan titik-titik rawan terjadinya korupsi," terangnya.

Lebih lanjut, Firli juga membeberkan beberapa langkah yang perlu diperbaiki MA untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya suap. Salah satunya, perlu dilakukan pelaksanaan terkait dengan eksaminasi putusan. Menurut Firli, itu satu langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana suap.

"Kedua, pelaksanaan sidang itu perlu dikenakan atau dilakukan secara transparan, baik itu peradilan kasasi maupun PK itu sendiri. dan itu direspon oleh MA. begitu juga terkait dengan rekrutmen hakim, rekrutmen panitera," bebernya.

Sejauh ini, ada lima Hakim di Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka KPK terkait suap pengurusan perkara. Dua dari lima Hakim tersebut merupakan Hakim Agung. Sementara tiga lainnya, merupakan Hakim Yustisial merangkap Panitera Pengganti di MA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement