Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Hakim di MA Tersangka KPK Kasus Suap Pengurusan Perkara, Termasuk 2 Hakim Agung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 Desember 2022 |10:57 WIB
5 Hakim di MA Tersangka KPK Kasus Suap Pengurusan Perkara, Termasuk 2 Hakim Agung
Hakim Yustisial MA Edy Wibowo dihadirkan dalam konferensi pers KPK. (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Lima Hakim di Mahkamah Agung (MA) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari lima Hakim tersebut, dua di antaranya merupakan Hakim Agung. Sedangkan tiga lainnya, merupakan Hakim Yustisial merangkap Panitera Pengganti di MA.

Sementara itu, empat hakim terlibat dalam suap pengurusan perkara yang sama yakni, terkait upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sedangkan satu Hakim, ditetapkan tersangka suap terkait pengurusan kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).

BACA JUGA:Ketua KPK Temui Pimpinan KY Buntut Rentetan Hakim di MA Jadi Tersangka

Sejumalh hakim tersebut diduga menerima suap dari pengurusan perkara di MA. Mereka diduga dibantu sejumlah pihak dalam penerimaan suapnya. Para hakim tersebut dijerat sebagai tersangka buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar pada akhir September 2022, lalu.

Beriku ini adalah sederet hakim yang menjadi tersangka KPK terkait suap pengurusan perkara di MA :

1. Edy Wibowo

Baru-baru ini, KPK kembali menetapkan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Kali ini, Hakim Yustisial, Edy Wibowo (EW) yang menjadi tersangka. Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bermain perkara di MA

Perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp3,7 melalui perantaraan orang kepercayaannya. Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yang diduga sebagai pihak perantara suap yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

2. Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung pertama yang ditetapkan sebagai tersangka pasca OTT KPK pada 21 September 2022. Sudrajad tak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, ia turut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Elly Tri Pangestu.

Dirinya diduga telah menerima suap sebesar Rp800 juta terkait pengurusan kasasi putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Uang suap itu diterima melalui perantaraan Elly Tri Pangestu.

Sudrajad Dimyati sendiri merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan kasasi putusan pailit KSP Intidana tersebut. Di mana, dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis hakim.

3. Prasetio Nugroho

Prasetio Nugroho merupakan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA yang ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Gazalba Saleh. Prasetio diduga turut membantunya Gazalba Saleh dalam menerima uang suap pengurusan perkara.

4. Gazalba Saleh

Gazalba Saleh merupakan Hakim Agung kedua yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut kecipratan uang suap hasil pengurusan perkara MA. Gazalba diduga ikut membantu mengurus upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dirinya merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

5. Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu merupakan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti di MA yang terjaring dalam OTT KPK pada akhir September 2022, lalu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dia memiliki peran sentral dalam bancakan suap pengurusan perkara tersebut. Elly disebut sebagai penghubung alias perantara uang suap untuk Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. Elly juga menerima jatah dari pengurusan perkara tersebut sejumlah Rp100 juta.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement