JAKARTA – Dokter Instalasi Forensik Rumah Sakit Pusdokkes Polri, Farah Primadi Kramouw memberikan kesaksiannya pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (19/12/2022). Menurut keterangan Farah, ada dua tembakan fatal yang membuat Brigadir J tewas.
Farah mengungkapkan bahwa pemeriksaan luar dalam (autopsi) terhadap jenazah Brigadir J menemukan tujuh buah luka tembak masuk dan enam buah luka tembak keluar. Dari tujuh luka tembak tersebut, dua luka, menurut Farah, bersifat fatal, dan menyebabkan kematian Brigadir J.
“Ada dua yang sifatnya fatal yaitu dapat menyebabkan kematian, luka tembak pada bagian dada sisi kanan dan kepala belakang bagian sisi kiri,” ungkapnya.