Polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Selanjutnya, kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan sementara oleh polisi.
"Patut diduga (melanggar) Pasal 310 ayat 4. Kerugian materi sekitar Rp20 juta," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.