Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Minta Pemda Waspada Potensi Gangguan Keamanan saat Nataru

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 21 Desember 2022 |14:28 WIB
Mendagri Minta Pemda Waspada Potensi Gangguan Keamanan saat Nataru
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketenteraman pada saat perayaan Tahun Baru 2023 di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan serta menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu di setiap kegiatan keramaian dengan berkolaborasi bersama TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya," bunyi poin kelima SE yang diteken pada 20 Desember 2022.

Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan koordinasi yang intensif dengan aparat kemaanan setempat guna mendeteksi dini gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum yang disebabkan oleh berbagai tindakan.

Baca juga: 6 Fakta Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Diisi Setan, Ternyata Sudah Ditegur Mendagri

"Gangguan itu di antaranya aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat, serta jenis kejahatan lainnya," tuturnya.

Baca juga: Mendagri : Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Merupakan Aspirasi Lama

Tito meminta, kepala daerah harus berkoordinasi dengan perangkat lingkungan terkecil guna mencegah aksi tindak pidana.

“Mengoordinasikan peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat libur,” ucap Tito.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement