Share

Rekonstruksi Pembuangan Mayat Bayi di Nusukan Digelar, Bayi Dibunuh Ibunya Usai Dilahirkan

Romensy August, MNC Portal · Rabu 21 Desember 2022 16:52 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 21 512 2731643 rekonstruksi-pembuangan-mayat-bayi-di-nusukan-digelar-bayi-dibunuh-ibunya-usai-dilahirkan-wjrrffjcBz.jpg Ilustrasi/Foto: Okezone

SOLO - Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan jasad bayi berinisial VJ di Mapolresta Solo secara tertutup, Selasa (20/12/2022).

Dalam rekonstruksi tersebut tersangka mempraktekkan 11 adegan.

 BACA JUGA: Update Covid-19 Hari Ini : Positif 6.712.862 Orang, 6.527.952 Sembuh dan 160.466 Meninggal

"Secara keseluruhan, rekonstruksi yang diperagakan tersangka sesuai dengan isi BAP yang telah disusun," terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Sri Heni Sofianti kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Adegan rekonstruksi diawali saat VJ melahirkan bayinya di dalam kamarnya di Kawasan Bibis Luhur, Banjarsari pada 29 Oktober 2022 lalu.

 BACA JUGA:Korban Ledakan Mapolsek Astana Anyar Bisa Banyak jika Bom Kedua Meledak

Selama satu jam, tersangka melakukan proses persalinan tanpa bantuan siapa pun. Selesai melahirkan, VJ panik dan membekap mulut bayi yang dilahirkannya hingga meninggal dunia.

"Tersangka kemudian membalut bayi itu dengan kain dan memasukannya ke dalam totebag (semacam tas belanja). Dan menaruhnya di belakang pintu kamarnya. Setelah itu, tersangka tertidur," ungkap Heni.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan, Heni mengaku, jasad bayinya itu sempat berada selama dua hari di dalam kamar. Hingga akhirnya, tersangka mencari lokasi untuk membuang jasad bayi.

Follow Berita Okezone di Google News

"Dia membuang jasad bayinya di dekat rumah. Jadi tidak terlalu jauh. Lalu, mendapatkan lokasi rumah kosong tersebut. Hingga akhirnya, menggemparkan warga sekitar," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, M Badrus Zaman mengatakan pihaknya menerima hasil rekonstruksi. Namun dia meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pria yang menghamili VJ.

"Pria ini yang menyebabkan rentetan klien kami tega mengakhiri hidup anaknya. Kalau saja pria ini mau bertanggung jawab, kami yakini klien kami tidak mungkin melakukan tindakan seperti ini. Ini malah ada WA dari pria tersebut agar klien kami menggugurkan kandunganya. Ini yang membuat klien kami stress saat itu," ungkap Badrus.

Rekonstruksi sendiri digelar selama 2 jam. Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh pihak Unit PPA dan kuasa hukum tersangka. Namun, justru dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo tidak hadir. Padahal, proses rekonstruksi yang digelar merupakan usulan dari pihak Kejaksaan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini