BATANGHARI - Untuk memastikan penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung selama kurang lebih 37 tahun di Provinsi Jambi, tepatnya bagi kelompok masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113, pada Rabu (21/12/2022), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi Desa Singkawang, Kecatam Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Kunjungan kali ini sekaligus dalam rangka penyerahan 9 (sembilan) sertipikat Hak Milik Komunal terhadap 744 KK SAD 113.
Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto menuturkan bahwa ketika dilantik menjadi menteri, Presiden Jokowi memerintahkan kepada dirinya salah satu di antaranya adalah harus segera menyelesaikan konflik dan sengketa agraria agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan bisa melaksanakan kegiatan ekonominya dengan baik. Kemudian ia mengakui bahwa penyelesaian konflik masyarakat SAD menjadi salah satu permasalahan yang harus segera diselesaikan.
"Waktu itu saya memutuskan ke Jambi, saya mengadakan rapat sebentar dan besok paginya saya bertemu dengan perwakilan masyarakat SAD. Saya sampaikan permasalahan ini adalah masalah serius, permasalahan hak untuk rakyat yang harus diselesaikan dan saya yakin PT BSU (Berkah Sawit Utama) pasti sudah punya strategi untuk menyelesaikan. Dan Alhamdulillah, semuanya bisa berjalan tidak perlu waktu lama, hanya sekitar tiga bulan selesai," ungkap Hadi Tjahjanto.
Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan dengan diterimanya oleh dua perwakilan secara simbolis di Istana Negara pada 1 Desember lalu, dan pada kesempatan ini diserahkan sembilan sertipikat, artinya resmi sudah 750 hektare dikelola lleh kelompok masyarakat SAD 113. Dengan diterimanya sertipikat, Hadi Tjahjanto berpesan kepada jajaran Forkopimda untuk mengawal kegiatan ekonomi masyarakat.
"Di sini ada pak Kapolda, pak Kapolres, pak Danrem, pak Dandim, Babinkamtibmas, Babinsa. Saya pesan tolong dikawal, dijaga masyarakat SAD ini agar mereka bisa melakukan kegiatan pertanian dengan baik," imbuhnya.
Lebih lanjut Hadi Tjahjanto pun berpesan kepada masyarakat SAD agar sertipikat yang sudah di tangan dapat dijaga dengan baik, di-fotocopy kemudian disimpan secara rapih.
"Saya juga berpesan agar sertipikat yang diserahkan secara komunal dijaga dengan baik, kalau perlu difotocopy masing-masing pemilik yang ada di situ diberi fotocopy-nya disimpan di rumah. Jadi seandainya hilang bisa ditukar ke kantor pertanahan, laporkan saja," pesan Menteri ATR/Kepala BPN.