Ia mengatakan, ahli yang mereka hadirkan banyak menulis buku tentang hukum pidana, hukum acara pidana, dan viktimologi. Dia mengajar di fakultas hukum Universitas Islam Indonesia (UII), yang mana ahli itu mereka hadirkan untuk memberikan keterangan yang objketif terkait perkara yang menjerat kliennya itu.
"Ketika lami meminta kesediaan beliau jadi ahli. Kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki. Agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," kata Arman.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.