JAKARTA - Saksi ahli pidana materil dan formil dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menegaskan betapa pentingnya motif diungkap dalam sidang dugaan kasus pembunuhan berencana. Sebab, motif itu penting dalam penerapan Pasal 340 KUHP.
Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Penting motif diungkap di persidangan dalam pembunuhan berencana," ujar Mahrus di persidangan, Kamis (22/12/2022).
Menurutnya, motif penting dalam penerapan Pasal 340 KUHP lantaran pelaku memiliki akal yang saat dia memutuskan, ada motivasi, misalnya saja dia yang memutuskan datang ke persidangan Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan ahli. Hanya orang-orang tak berakal saja yang dia melakukan pembunuhan itu tanpa motivasi, misalnya orang gila.
"Maka, meskipun kita baca 340 tak ada motif itu, tapi kalau kita membaca literatur, ketika memutuskan kehendak itu pasti ada motif yang menyebabkan pelaku menyebabkan perbuatan itu, itu pertama," ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan, Kubu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hadirkan 2 Saksi Ahli
Dia menerangkan, perencanaan dalam Pasal 340 KUHP juga harus ada jeda waktu saat memutuskan kehendak dalam situasi tenang dengan pelaksanaan kehendak itu. Namun, jeda waktu itu menjadi sangat relatif karena tak ada literatur satupun yang mengatakan waktunya harus satu jam, waktunya harus dua jam, atau juga 1 minggu.
"Kenapa, karena bisa jadi dalam waktu yang relatif lama ternyata pelakunya tidak dalam situasi tenang. Bisa jadi dalam waktu singkat 1 jam pelaku bisa memikirkan dengan baik segala akibatnya, termasuk dengan cara apa dia melakukan itu," ujarnya.