Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas dari Tahanan, Eks Dirut LIB Ternyata Sudah Tak Berstatus Tersangka Kanjuruhan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 22 Desember 2022 |12:38 WIB
Bebas dari Tahanan, Eks Dirut LIB Ternyata Sudah Tak Berstatus Tersangka Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Avirista M)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan status mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita tidak lagi sebagai tersangka peristiwa berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Ahmad Hadian Lukita sudah tidak menyandang status tersangka setelah bebas dari Rutan lantaran masa penahanannya telah habis.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi, bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari Rutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

BACA JUGA:Duh! Eks Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Kok Bisa? 

Dalam hal ini, kata Dedi, Polri mengikuti sebagaimana petunjuk dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat, Jaksa telah melakukan penelitian berkas penyidikan perkara tersebut.

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, juga masih mengembalikan berkas perkara Ahmad yang belum lengkap atau P-19, ke pihak Kepolisian. Hal itu dibarengi dengan habisnya masa penahanan, sehingga Ahmad bebas dari Rutan.

"Dari JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," ujar Dedi.

BACA JUGA:Diperiksa Polda Jatim, Dirut PT LIB Dicecar soal Waktu Pertandingan dan Inspeksi Stadion 

Meski begitu, Dedi menyatakan, lima tersangka dalam kasus Stadion Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," ucap Dedi.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, berkas perkara Hadian dinyatakan belum lengkap atau P19. Sehingga dikembalikan ke penyidik. Dia menegaskan, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap tersangka tetap berlanjut.

"Bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menerima pelimpahan tahap dua lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim, Rabu 21 Desember 2022.

Kelima tersangka itu di antaranya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement