Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Pidana Sebut Klausul Justice Collaborator Tak Bisa Digunakan untuk Pembunuhan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 22 Desember 2022 |14:03 WIB
Ahli Pidana Sebut Klausul Justice Collaborator Tak Bisa Digunakan untuk Pembunuhan
Ferdy Sambo/Foto: MPI
A
A
A

"Dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan, ya ikuti jenis tindak pidana yang dijelaskan secara eksplisit di situ, apa tadi, pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi, perdagangan orang, kekerasan seksual. Pembunuhan enggak ada di situ," ucapnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement