JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang melibatkan Ferdy Sambo, sebagai blessing in disguise atau keberkahan dibalik kesulitan. LPSK menuturkan, kasus Sambo tersebut membuat Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, menjadi populer dari lembaganya.
Hal ini dituturkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, selepas kegiatan peluncuran Sahabat saksi dan korban (SSK). Menurutnya, kasus Sambo membuat peran LPSK semakin dikenal dalam memberikan perlindungan baik kepada saksi, korban dan saksi pelaku yang mau bekerjasama dalam penyelidikan keterangan perkara.
"Ya, ini kan blessing in disguise ya, kasus sambo itu kemarin jadi sosialisasi juga buat peran LPSK tentang mandat LPSK, termasuk perlindungan pada justice collaborator," terang Hasto saat ditemui awak media di aula lantai enam Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (22/12/2022).
BACA JUGA:Arif Rahman Sempat Yakin dengan Skenario Ferdy Sambo, tapi Berubah Usai Tonton CCTV
Menurut Hasto, publik belum terlalu mengerti ihwal penerapan Justice Collaborator yang menjadi tugas dari LPSK dalam perkara hukum.
"JC (Justice Collaborator) itu kan satu terminologi baru dalam sistem peradilan pidana kita, itu orang mulai paham, bahwa oh dalam kasus yang begini saya bisa jadi JC dan itu bisa dilindungi oleh LPSK," terang Hasto.
Untuk diketahui, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer, salah satu pelaku yang diduga ikut dalam penembakan ajudan Sambo, pernah mengajukan JC kepada LPSK. Saat ini, Bharada E tercatat dalam perlindungan LPSK khususnya dalam ranah pengadilan yang tengah berjalan hingga saat ini.
BACA JUGA:Pengacara Ferdy Sambo dan JPU Minta Sidang Ditunda hingga Januari 2023 tapi Ditolak Hakim
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi mengajukan dirinya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya.
Ia mengajukan berkas tersebut melalui tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).
"Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwsannya kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum Bharada E," ujar Deolipa.
"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," tambahnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.