Hal itu diungkapkan Putri dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari Senin, 12 Desember 2022. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Awalnya, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang bertanya kepada Putri apakah pernah mengajukan justice collaborator dalam kasus Brigadir J. Akan tetapi dirinya mengaku tidak pernah mengajukan hal tersebut.
Hakim pun langsung heran dengan pengakuan Putri Candrawathi. Hal itu, dikarenakan pemberitaan di mana-mana menyebutkan bahwa LPSK sempat mendatangi kediaman Putri Candrawathi.
"Siapa yang buat permohonan? Karena LPSK enggak akan datang ke rumah Saudara kalau tidak ada permohonan?" ujar Hakim.
"Saya lupa untuk hal itu," jelas Putri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.