Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Dituntut 7 sampai 11 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 22 Desember 2022 |19:07 WIB
Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Dituntut 7 sampai 11 Tahun Penjara
Sidang korupsi minyak goreng (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022 dengan hukuman paling rendah 7 tahun penjara dan tertinggi 12 tahun bui.

Terdakwa yang paling rendah tuntutannya yakni, mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Jaksa menuntut agar Indrasari dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Indrasari Wisnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Muhammad saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Akui Pernah Ikut Bahas Kelangkaan Migor

"Menuntut, menjatuhkan berupa pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan," sambungnya.

Indrasari Wisnu Wardana diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya yakni, Lin Che Wei; Stanley MA; Pierre Togar Sitanggang; dan Master Parulian Tumanggor. Mereka diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan keuangan negara.

Baca juga: Di Sidang Korupsi Minyak, Lin Che Wei Bantah Terima Imbalan dari Pengusaha

Adapun, terdakwa lainnya yang juga dituntut bersalah yakni, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara. Lin Che Wei juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement