JAKARTA - Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022) ini.
Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo sempat mengungkapkan tentang perilaku tak lazim Brigadir J sebelum dieksekusi.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi menanyakan tentang keberadaan Brigadir J saat Ferdy Sambo masuk ke rumah dinas Duren Tiga lantaran dia tak melihat Brigadir J saat masuk ke dalam rumah.
Ferdy Sambo menyebutkan bahwa dalam rekaman CCTV itu Brigadir J pergi ke taman, di mana aktivitas tersebut disebutnya tak lazim dan terkesan menghindari dirinya.
Baca juga: Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J Ditunda hingga Januari 2023
"Kalau dari CCTV ini, dia (Brigadir J) ke taman, karena mungkin tahu saya berhenti. Jadi, dia lari ke sana. Seharusnya tidak lazim, ya, mungkin karena dia (Brigadir J) sudah tahu kalau ada masalah di Magelang, setahu saya," ujar Ferdy Sambo di persidangan, Kamis (22/12/2022).
Mendengar jawaban itu, Hakin Afrizal mempertanyakan alasan Ferdy Sambo yang tak langsung turun di depan pagar rumah dinasnya tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tidak Pernah Ajukan Perlindungan, Ini Tanggapan LPSK
Lantas Ferdy Sambo menjawab bahwa karena saat itu dirinya masih ragu. "Waktu itu saya masih ragu, karena saya sudah menyampaikan kepada istri saya akan konfirmasi malam, Yang Mulia," tuturnya.
Hakim Afrizal terkesan kurang puas dengan jawaban Ferdy Sambo. Dia lantas menanyakan kembali mengapa Ferdy Sambo sampai turun jauh dari rumahnya, yang mana hal itu tak seperti biasanya.