JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Uang ratusan juta rupiah itu diamankan dari salah satu rumah kediaman di Kota Batam pada Rabu, 21 Desember 2022.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi di salah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/12/2022).
"Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara," sambungnya.
BACA JUGA: KPK Khawatir Terjadi Kerusuhan di Papua jika Tahan Paksa Lukas Enembe
KPK menduga uang ratusan juta rupiah tersebut masih berkaitan dengan kasus Lukas Enembe. Namun, hal itu perlu dianalisa lebih lanjut. Oleh karenanya, KPK akan mengklarifikasi temuan uang ratusan juta tersebut ke para saksi, sekaligus dalam rangka proses penyitaan
"Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dkk," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
BACA JUGA:KPK Buru Aset Lukas Enembe Lewat Pejabat Apartemen Mewah di Jakarta
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.