"Polisi turut menyita barang bukti senapan angin yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban," ujar Ary Fadli.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 KUHP tentang pembangunan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.