"Pemberian nama Hangabehi itu sama seperti kasus Sinuhun PB IX. Semua tidak dibhayangkari, jadi tidak bisa menjadi Adipati Anom dulu sebelum bapaknya meninggal," terangnya.
Kerabat Keraton Solo GKR Ayu Koes Indriyah menambahkan bahwa pergantian nama itu juga dimaksudkan untuk mendewasakan putra tertua PB XIII itu.
Gelar ini biasa diberikan setelah putra raja dianggap telah mampu untuk melakukan tugas-tugas kenegaraan Keraton Solo. "Biasanya melewati usia 30 dan sudah memiliki istri dan anak," ucapnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.