Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Maladewa Divonis 11 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2022 |14:54 WIB
Mantan Presiden Maladewa Divonis 11 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi
Mantan Presiden Maladewa Abdulla Yameen. (Foto: Reuters)
A
A
A

MALE - Pengadilan pidana Maladewa pada Minggu, (25/12/2022) menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan presiden Abdulla Yameen dan menjatuhkan denda USD5 juta setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi dan pencucian uang terkait dengan dugaan menerima suap dari sebuah perusahaan swasta.

Yameen membantah melakukan kesalahan.

BACA JUGA: Mantan Presiden Maladewa Terluka Akibat Ledakan Bom di Ibu Kota Male

Diwartakan Reuters, dia kehilangan kekuasaan pada 2018 tetapi telah dinyatakan sebagai calon presiden dari Partai Progresif Maladewa untuk pemilihan yang dijadwalkan pada 2023.

Pada 2019 Yameen telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda USD5 juta karena menggelapkan USD1 juta dana negara, yang menurut penuntut diperoleh melalui sewa hak pengembangan resor.

Setelah hukumannya, Yameen dipindahkan ke tahanan rumah pada 2020 dan dibebaskan beberapa bulan kemudian.

BACA JUGA: Kabur dengan Menyamar Jadi Kru Kapal, Mantan Wapres Maladewa Ditangkap di India

Sejak dibebaskan, Yameen, saudara tiri mantan diktator Maumoon Abdul Gayoom, telah kembali ke politik aktif dengan kampanye melawan pengaruh India di Maladewa, menimbulkan kekhawatiran di New Delhi.

Terletak dekat dengan jalur pelayaran strategis di Samudra Hindia, Maladewa merupakan titik fokus persaingan antara India dan China untuk memperebutkan pengaruh di wilayah tersebut.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement